"Charlie sangat berharap untuk tidak diekstradisi. Dia sangat menyukai dan jatuh cinta untuk tetap tinggal di negara Indonesia ini. Ia juga masih sangat dibutuhkan pertolongannya oleh banyak orang," ujar penasehat hukum Charlie, Bernard Tifaona dalam sidang penetapan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/4/2008).
Menurut Bernard, selama 12 tahun tinggal di Indonesia, kliennya tidak pernah melakukan aksi paedofil yang dituduhkan kepadanya. Charlie juga tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang terdapat dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bernard, Kliennya mengaku telah melakukan perbuatan asusila pada laki-laki di bawah umur pada tahun 1977 hingga 1982 di Australia. Namun Charlie tidak pernah dihukum atau dijatuhi hukuman secara in absentia dengan putusan terbukti bersalah.
"Ia tidak pernah tersangkut dalam perkara yang telah dituduhkan kepadanya dan tidak pernah dicekal untuk pergi ke luar negeri," kata Bernard.
Pengakuan Charlie ini, menurut Bernard, bukan merupakan alat bukti karena belum bisa dibuktikan dalam sidang yang memutuskan dia bersalah.
Bernard menambahkan, kliennya juga sudah dikenal baik oleh para tetangganya di Jl Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ia juga dinnilai telah banyak menolong orang-orang di sekitarnya. "Dia telah memberikan pinjaman modal, menyekolahkan anak-anak kurang mampu," jelasnya
Charlie ditangkap 20 Februari 2008 di kediamannya oleh petugas NCP (National Central Beureu) Interpol Mabes Polri. Ia dituduh melakukan Paedofil di Asstralia pada 1977-1994. Di Indonesia ia berprofesi sebagai guru bahasa Inggris dan memiiki bisnis konveksi. (anw/gah)











































