Pantauan detikcom, Senin (21/4/2008), papan ini dipasang di Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta. Ini memang Kantor Jampidsus yang berurusan dengan kasus-kasus korupsi.
Papan ini cukup menarik perhatian, setiap yang melewatinya pun terhenti sejenak untuk membacanya. Ada 6 poin isi pengumuman tertanda Jaksa Agung pada 15 April 2008:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Setiap tamu yang tidak berkepentingan dilarang ke lantai 1 s/d 5.
3. Setiap tamu yang ingin mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dapat menghubungi petugas informasi di lantai dasar dengan terlebih dahulu melapor kepada petugas piket.
4. Setiap tamu dilarang memberi sesuatu/menjanjikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada jaksa/pegawai pada Jampidsus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Setiap jaksa/pegawai pada Jampidsus dilarang menerima sesuatu pemberian dalam bentuk apa pun dari siapa pun juga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pelanggaran terhadap butir 1 dan 5 bagi jaksa/pegawai pada Jampidsus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (PP No 30 tahun 1980/pidana), bagi tamu (selain jaksa/pegawai khusu pelanggaran butir 4) apabila terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pidana).
Beberapa jaksa melihat pengumuman berlogo Garuda Pancasila ini. Celotehan-celotehan pun muncul dari berbagai pegawai.
"Kalau mau aman, tutup saja pakai kain," kata pegawai di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2008).
Lalu pengumuman ini dilaksanakan nggak? "Ini bagus, saya sudah baca. Tentu dilaksanakan dong," jawab salah satu jaksa.
Sementara hingga pukul 09.00 WIB buku daftar tamu baru berisi segelintir orang yang hendak menjalani pemeriksaan. Awalnya mereka sudah menaiki lift menuju ruang pemeriksaan. Namun, karena pemeriksaan pun dipindah ke lantai dasar, mereka harus turun kembali.
(mly/fay)











































