alias Mbah akan menghadapi putusan hakim. Vonis untuk kedua pria yang
dituntut penjara seumur hidup itu akan dijatuhkan siang ini.
“(Jadwalnya) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata pengacara Abu Dujana dan
Zarkasih, Asludin Hatjani kepada detikcom, Senin (21/4/2008).
Sebelumnya, Abu Dujana yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Juni
2007, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara seumur
hidup. JPU menilai Dujana terkait dengan aksi terorisme yang dilakukan
oleh Al Jamaah Al Islamiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ditangkap Densus 88 dan ditembak kakinya di hadapan anak-anaknya itu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Wahjono, JPU mendakwa Dujana secara
berlapis.
Kesatu, melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu
1/2002. Kedua, melanggar pasal 13 huruf a Perppu 1/2002. Ketiga, melanggar
pasal 13 huruf b dan c.
Dalam dakwaan keempat primair, Dujana didakwa melanggar pasal 17 ayat 1
dan ayat 2 jo pasal 15 dan pasal 9 Perppu 1/2002. Sementara itu, dakwaan
keempat subsidair menjerat Dujana dengan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 jo
pasal 13 huruf a Perppu 1/2002. Lebih subsidair, didakwa melanggar pasal
17 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 13 huruf b dan c Perppu 1/2002 sebagaimana
telah disahkan menjadi UU 15/2003.
Selain Dujana, pemimpin darurat Al Jamaah Al Islamiyah, Zarkasih alias Abu
Irsyad alias Zuhroni alias Mbah juga akan menghadapi ketok palu hakim.
Vonis untuk Zarkasih akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Eddy
Risdiyanto. (fiq/nwk)











































