"Itu kewajiban negara untuk melindungi dan memilikinya," kata mantan Rektor UIN Azyumardi Azra usai peluncuran buku Paltform PKS di Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (20/4/2008).
Menurut dia kalau rumah itu dimiliki pribadi oleh seseorang, negara wajib membelinya. Ada nilai sejarah yang harus diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemerintah berhasil membelinya, tempat itu harus dijadikan cagar sejarah. "Dijadikan sebuah monumen kebudayaan, kekayaan sejarah," pungkasnya. (fay/djo)










































