"Kasus kayak begini nggak bisa dibawa ke MK, kecuali mereka mempersoalkan UU yang menjadi dasar keputusan pemerintah," kata Jimly usai peluncuran buku Platform PKS, di Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (20/4/2008).
Menurut Jimly, anggota Ahmadiyah baru bisa mengadu ke MK kalau UU yang digunakan pemerintah untuk menghentikan mereka dinilai melanggar UUD. Jimly menyarankan agar menggunakan peradilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga usul agar dilakukan langkah-langkah di luar koridor hukum. Umat Islam harus melakukan pendidikan dan dakwah untuk mereka.
"Saya menganjurkan tokoh-tokoh umat melakukan fungsi dakwah," pungkasnya. (fay/djo)











































