Dua tersangka yang tersandung kasus aliran dana BI, yang baru-baru ini ditahan KPK adalah Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin.
"Proses hukum tentu dihormati dan tetap berjalan. Tapi sebagai kader, pimpinan partai harus memberikan perhatian atau kepedulian terhadap masalah yang dihadapinya," kata politisi senior Akbar Tandjung kepada detikcom, Minggu (20/4/2008).
Menurut Akbar, sebagai pimpinan dapat memberikan perhatiannya dengan mendatangi kadernya secara langsung. Namun hal itu tidak berarti mencampuri proses hukumnya.
"Kalau secara fisik tentu tidak mungkin (datang langsung), karena kedudukannya sebagai wapres. Tapi sebagai ketua umum saya kira baik, kalau menugaskan pimpinan partai untuk menjenguk. Apalagi kadernya sakit," ujar dia.
Akbar menjelaskan, perhatian yang diberikan pimpinan partai ini tentu tidak dalam mencampuri proses hukumnya. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, salah satunya membantu kadernya dengan memperkuat tim hukumnya.
"Apalagi apa yang dituduhkan ke kadernya itu terkait dengan tugas yang diembannya dalam kedudukannya sebagai anggota DPR. Kecuali kalau di luar jabatan sebagai anggota DPR," imbuh mantan Ketua DPR ini. (mly/djo)











































