Untuk itu pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pun mengimbau agar warga tidak sungkan melaporkan hal ini kepada aparat berwenang.
"Bagi masyarakat yang melihat kegiatan balap liar, atau kejadian-kejadian yang sekiranya membahayakan dan meresahkan warga, silahkan menginformasikan melalui SMS ke 1717," tulis situs TMC Polda Metro Jaya, Minggu (20/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan khusus untuk pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dengan mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Juga diharapkan agar mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum.
Selain itu bagi pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih agar menggunakan sabuk keselamatan. Serta menggunakan helm bagi pengendara motor. (ndr/)











































