2.655 Kayu Ilegal Ditemukan di Kanal Riau

2.655 Kayu Ilegal Ditemukan di Kanal Riau

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2008 17:16 WIB
Pekanbaru - Sekitar 2.655 batang kayu ilegal sengaja ditenggelamkan di 5 kanal Riau untuk mengelabui aparat kepolisian. Kayu ilegal itu diduga hasil perambahan hutan alam.

Kayu ilegal itu ditemukan oleh Tim pemberantasan illegal logging Polres Pelalawan Riau  di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lokasi itu telah diberi garis polisi.

"Kuat dugaan kayu-kayu tersebut merupakan perambahan dari kawasan hutan alam. Tim kita masih terus menelusuri tumpukan kayu lainnya di lokasi tersebut," kata Kapolres Pelalawan AKBP I Gusti Ketuet Gunawa kepada detikcom, Sabtu (19/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kayu-kayu itu masing-masing memiliki lebar 10 meter dengan panjang 5 km.

"Di lokasi tumpukan kayu itu sudah tidak ada lagi pekerja lapangannya. Kuat dugaan kayu ini sengaja tenggelamkan untuk mengelabui petugas. Kita akan terus menyisir kanal-kanal lainnya yang mungkin saja masih ada kayu yang ditenggelamkan," ujarnya.

Dikatakan Gusti, barang bukti kayu ilegal ini terdiri dari jenis kayu suntai, meranti, dan punak. Ada juga jenis kayu kecil bulat dan bahan baku serpih (BBS).

Gusti mengatakan, tumpukan kayu di dalam kanal merupakan areal konsesi CV Alam Lestari. Perusahaan ini hanya mengantongi izin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Artinya izin IUPHHK hanya merupakan konsesi areal hutan tidak produktis dimana tegakan kayunya hanya ukuran kecil.

"Tetapi kayu yang kita temukan ini justru berukuran besar. Dengan demikian, kuat dugaan kayu ini merupakan hasil rambahan dari hutan alam, bukan konsesi IUPHHK. Kayu ini juga kita duga berasaldari lahan gambut yang berkedalam tiga meter. Hingga kini, kita masih mencari siapa pemiliknya," papar Gusti. (cha/aan)


Berita Terkait