Ratusan Buruh PT SIG Mogok

Ratusan Buruh PT SIG Mogok

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2008 15:43 WIB
Palembang - Lantaran belum menerima gaji, ratusan karyawan dan buruh PT Sako Indah Gemilang (SIG) menggelar aksi mogok kerja. Aksi digelar di depan kantor perusahaan tersebut yang terletak di Sematang Borang, Kecamatan Sako, Palembang , Sabtu (19/04/2008).

Aksi mogok kerja yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi tadi dilakukan karena mereka belum mendapatkan uang pembayaran gaji untuk bulan April 2008 ini. Padahal mereka seharusnya sudah menerima gaji sejak 10 April 2008 lalu.

”Seharusnya gaji untuk para buruh dibayar antara tanggal 10-15 pada bulan yang bersangkutan dan ada tenggang waktu yaitu paling lambat tanggal 18. Sedangkan untuk gaji para karyawan bulanan seharusnya dibayarkan antara tanggal 20-25 pada setiap bulannya. Ada tenggang waktu paling lambat hingga tanggal 28 bulan tersebut,” kata Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI), Taufik mendampingi demo tersebut, kepada pers.

Menurut Taufik, jika lebih dari tanggal-tanggal tersebut pihak perusahaan belum juga memberikan gaji para karyawan serta buruhnya, maka perusahaan tersebut artinya pailit (bangkrut).

Sementara itu Suyanto, karyawan perusahaan tersebut mengatakan, “Kami ini bukannya berdemo, tetapi kami hanya menuntut gaji kami dibayar. Kalau tidak ya seperti ini, kami bakal berdiam diri saja dan tidak mau masuk kerja,” kata Suyanto yang mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 825 ribu per bulannya. Belum dipotong dengan banyaknya utang yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya sebulan yang telah lalu.

”Kami ini orang susah, gaji kami kecil dan kalau tidak dibayar kami mau makan apa,” katanya, seraya mengatakan dia sendiri sudah berutang ke mana-mana agar bisa meneruskan hidupnya.

Kepala Personalia PT SIG, Sudirja mengatakan bahwa seharusnya para karyawan bisa bersabar. “Kita sama-sama di sini dan bukankah sebelumnya pihak perusahaan sudah berjanji membayarkan gaji mereka pada tanggal 23 bulan ini,” kata Sudirja kepada pers di lokasi.

Menurut Sudirja, jika pihak perusahaan sudah berkata demikian pasti akan dipenuhinya. Namun, jika para karyawan melakukan aksi mogok kerja, maka akan menghambat jalannya operasional perusahaan. Akibatnya pun tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga bakal berakibat ke para karyawan itu juga. Pasalnya dengan adanya aksi mogok kerja maka tentu saja jumlah produksi pun berkurang.

Pemasukkan perusahaan pun berkurang. Sedangkan untuk menggaji para karyawan tergantung dengan pendapatan perusahaan yang diperoleh dari banyaknya jumlah produksi.

Kapolsekta Sako Palembang, AKP Ali Sadikin melalui Kanit Reskrim, Ipda Beni mengatakan bahwa mereka mendapat informasi dari pihak perusahaan bahwa ada aksi mogok kerja. ”Anggota kita ada 20 orang yang turun ke sini. Untuk sekedar jaga-jaga saja, tetapi kita berharap jangan sampai ada bentrok. Hingga saat ini situasi masih aman dan terkendali," kata Beni. (tw/iy)


Berita Terkait