Lokasi Pelayanan SIM-STNK Keliling

Lokasi Pelayanan SIM-STNK Keliling

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2008 11:36 WIB
Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun terhindar dari calo, datang saja SIM-STNK Keliling.

Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.

Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu di manakah saat ini pengurusan SIM-STNK keliling saat ini? Traffic Management Centrel (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, pada Selasa (22/1/2008) bus SIM-STNK keliling tersebar di sejumlah lokasi.

  1. Jakarta Selatan di Pos Pol Taman Makam Pahlawan Kalibata
  2. Jakarta Timur di Masjid At-Tien TMII
  3. Jakarta Utara di Mega Mal Pluit
  4. Jakarta Barat di Gedung Arsip Nasional
  5. Jakarta Pusat di Masjid Akbar PRJ Kemayoran


Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.

Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

(mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads