Curi Barang Bukti Shabu Batam, 6 Pelaku Dibekuk

Curi Barang Bukti Shabu Batam, 6 Pelaku Dibekuk

- detikNews
Sabtu, 19 Apr 2008 11:26 WIB
Jakarta - Masih ingat penggerebekan pabrik shabu terbesar di Batam beberapa waktu lalu? Sejumlah pelaku ditangkap dan barang bukti bahan pembuat sabu diamankan.

Salah satu barang bukti yang disimpan yakni detergen. Bahan ini, memang merupakan salah satu bahan untuk membuat sabu. Nah, bahan inilah yang dicuri oleh sejumlah pelaku pada Kamis 17 April 2008.

"Mereka telah mengambil 1 truk berisi 170 karung deterjen," kata Kanit II Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Siswandi saat dihubungi pertelepon, Sabtu (19/4/2008).

Para pelaku mengambil bahan itu dari lokasi pabrik yang telah disegel petugas di Komplek Hupseng Blok E No 6, Batam.
"Pelaku adalah bagian dari sindikat, karena salah satu tersangka adalah istri dari tersangka warga negara Cina yang telah ditahan," lanjut Siswandi.

Belum diketahui bagaimana para pelaku bisa masuk ke lokasi, mengingat pengawasan kini berada di tangan jaksa. "Para pelaku menyimpan barang itu di Morning Laundry di wilayah Jodoh, Batam," tutur Siswandi.

Saat pengambilan untuk yang kedua kalinya, petugas lalu mengendus aksi mereka dan menangkap para pelaku pada Jumat 18 April 2008. "Ada barang yang sudah digunakan," ujar Siswandi.

6 Pelaku tersebut yang mengotaki yakni Lay Yo Sin ( pemilik pabrik yang telah ditahan), Kuek Yen Fong (istri tersangka Lay Yo Sin) WN Cina, Mung Tjai (perantara istrinya Lay untuk mengambil barang bukti).

Pelaku yang menjadi penadah Bung Tong (perantara dengan pemilik morning laundry dan Iwan alias Ayong. Serta pelaku langsung yakni Syamsul Bahri (sopir truk).

"Mereka dikenakan pasal 362 dan 480 ayat 1 KUHP," jelas Siswandi.

Barang bukti truk serta 169,5 karung deterjen kini disita. "Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Sebagai saksi korban kami memeriksa staf Kejari Batam," tandasnya. (ndr/iy)


Berita Terkait