"Tadi kita sudah laporkan ke Polda sehabis magrib," kata Dani kepada detikcom, Jumat (18/4/2008).
Dani mengatakan, peristiwa perampasan handycam terjadi di Darma Bumi Harmoni Jalan Majapahit 32-34 Jakarta Pusat sekitar pukul 15.20 WIB. "Mobil yang ditumpangi bapak itu nekat menerobos keluar melalui pintu masuk komplek. Padahal itu pintu untuk masuk saja," cerita Dani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Dani, melihat direkam, anggota DPR itu malah semakin ngamuk dan merampas alat perekam itu. "Setelah merebut, dia langsung masuk mobil dan pergi. Sampai sekarang handycam itu masih ada di tangannya," katanya.
Laporan Dani tercatat dengan No Pol. 987/K/IV/2008/SPK Unit III yang ditandatangani Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Unit III Polda Metro Jaya, Kompol Didik Pusdiyanto, tertanggal 18 April 2008. Anggota DPR itu dikenai pasal 362 dan pasal 365 KUHP yakni telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
(ken/ken)











































