"TPM mendesak agar Polri bergerak cepat untuk membubarkan gerakan jamaah Ahmadiyah. Jika tidak, berarti Polri bersikap diskriminatif. Masa terhadap jamaah Ahmad Musaddeq bersikap tegas," ujar Mahendra saat konferensi pers di PW Persatuan Islam (Persis), Jl Pungkur, Gang Muncang, Bandung, Jumat (18/4/2008).
Menurut dia, cukup dua butir untuk menyatakan aliran Ahmadiyah sesat, yaitu pertama Ahmadiyah menghasut dan mempengaruhi umat Islam untuk mengganti keyakinan dengan mengganti Al-quran dengan kitab Ahmadiyah, Al-Dzikro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/asy)











































