Ahmadiyah Tak Dibubarkan, TPM Bawa SBY ke Pengadilan

Ahmadiyah Tak Dibubarkan, TPM Bawa SBY ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 18:10 WIB
Bandung - Tim Pembela Muslim (TPM) akan mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke pengadilan jika aliran Ahmadiyah tidak segera dibubarkan. TPM mendesak agar Polri bersikap tegas.

"TPM mendesak agar Polri bergerak cepat untuk membubarkan gerakan jamaah Ahmadiyah. Jika tidak, berarti Polri bersikap diskriminatif. Masa terhadap jamaah Ahmad Musaddeq bersikap tegas," ujar Mahendra saat konferensi pers di PW Persatuan Islam (Persis), Jl Pungkur, Gang Muncang, Bandung, Jumat (18/4/2008).

Menurut dia, cukup dua butir untuk menyatakan aliran Ahmadiyah sesat, yaitu pertama Ahmadiyah menghasut dan mempengaruhi umat Islam untuk mengganti keyakinan dengan mengganti Al-quran dengan kitab Ahmadiyah, Al-Dzikro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menghasut umat Islam untuk juga mengubah kepercayaan kepada Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dengan nabi menurut jamaah Ahmadiyah. Di samping temuan tersebut, lanjut Mahendra, masih banyak temuan yang mereka anggap menyimpang, contohnya iuran jamaah Ahmadiyah yang tidak jelas penggunaannya.
(ema/asy)


Berita Terkait