"Ini saya cek dulu gugatannya baru dirumuskan, kan panjang lebar. Nanti baru diajukan," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).
Hendarman mengatakan, pihaknya mempunyai empat opsi yang akan ditawarkan dalam mediasi antara kedua belah pihak di pengadilan nanti. Namun Hendarman belum bersedia membeberkan opsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT VBP membeli piutang PT TPN seharga Rp 512 miliar dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal piutang PT TPN yang merupakan Grup Humpus hanya senilai Rp 4,576 triliun. Perjanjian tersebut dinilai melanggar peraturan sebab belakangan diketahui PT VBP mempunyai hubungan dengan grup Humpus.
Dengan adanya gugatan itu nantinya akan dipakai Kejagung untuk membantah informasi baru yang disampaikan pihak Tommy di Pengadilan Guernsey London Inggris terkait perkara pembekuan uang putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto senilai 36 juta euro di BNP Paribas cabang Guernsey. (nik/nvt)











































