Jaksa Agung Cek Gugatan PT Timor Putra Nasional

Jaksa Agung Cek Gugatan PT Timor Putra Nasional

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 16:26 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kejagung berencana menggugat jual beli piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dimenangkan PT Vista Bella Pratama (VBP). Gugatan itu tengah diperiksa Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum diajukan ke pengadilan.

"Ini saya cek dulu gugatannya baru dirumuskan, kan panjang lebar. Nanti baru diajukan," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).

Hendarman mengatakan, pihaknya mempunyai empat opsi yang akan ditawarkan dalam mediasi antara kedua belah pihak di pengadilan nanti. Namun Hendarman belum bersedia membeberkan opsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya opsi yang sangat menguntungkan negara. Uang Rp 4 triliun kembali ke kas negara. Caranya bagaimana ya didalam pilihan itu," kata mantan Jampidsus itu.

PT VBP membeli piutang PT TPN seharga Rp 512 miliar dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal piutang PT TPN yang merupakan Grup Humpus hanya senilai Rp 4,576 triliun. Perjanjian tersebut dinilai melanggar peraturan sebab belakangan diketahui PT VBP mempunyai hubungan dengan grup Humpus.

Dengan adanya gugatan itu nantinya akan dipakai Kejagung untuk membantah informasi baru yang disampaikan pihak Tommy di Pengadilan Guernsey London Inggris terkait perkara pembekuan uang putra bungsu mendiang mantan Presiden Soeharto senilai 36 juta euro di BNP Paribas cabang Guernsey. (nik/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads