"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).
Sementara Kapuspenkum BD Nainggolan mengatakan, Lalu Serinata akan dipanggil tim penyidik pada Kamis 24 April 2008 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyalahgunaan APBD NTB 2001-2002 terjadi di lingkup DPRD NTB periode 1999-2004. Nilai dana yang disalahgunakan sekitar Rp 17,5 miliar. Pada saat itu, Serinata menjabat sebagai ketua DPRD sekaligus ketua panitia anggaran. (mly/nrl)










































