Gubernur NTB Diperiksa Kejagung 24 April Sebagai Tersangka

Gubernur NTB Diperiksa Kejagung 24 April Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 15:09 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata dalam kasus penyalahgunaan APBD 2001-2002. Izin presiden untuk Serinata telah keluar.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).

Sementara Kapuspenkum BD Nainggolan mengatakan, Lalu Serinata akan dipanggil tim penyidik pada Kamis 24 April 2008 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksanya Kamis minggu depan," ujar Nainggolan.

Kasus penyalahgunaan APBD NTB 2001-2002 terjadi di lingkup DPRD NTB periode 1999-2004. Nilai dana yang disalahgunakan sekitar Rp 17,5 miliar. Pada saat itu, Serinata menjabat sebagai ketua DPRD sekaligus ketua panitia anggaran. (mly/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini