"Hari ini sudah diperintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan pengamanan terhadap Jemaat Ahmadiyah dan sarana untuk mereka ibadah. Jangan ada pihak yang melakukan tindakan kekerasan," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).
"Ini kan negara hukum, apapun akan diselesaikan berdasarkan hukum dan undang-undang yang ada," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar menjelaskan, Mabes Polri kini masih mengkonfirmasi rencananya Rapimnas Ahmadiyah yang sedianya digelar pada 9-10 Mei 2008 di Bali. Jika Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 3 menteri sudah keluar, dan termuat pelarangan seluruh kegiatan Ahmadiyah, maka Rapimnas itu akan dilarang.
"Kalau keputusannya nanti keluar dan memang ada pelarangan, ya akan dilarang. Tapi sekarang kan belum," ujar Abubakar.
(fiq/fay)











































