"Kemarin kan hanya dinyatakan tidak sesuai dengan Islam. Jadi orang itu bukan berarti harus ditangkapi," kata Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
Dalam putusan Bakor Pakem, lanjut Kalla, tidak ada keputusan pengikut aliran Ahmadiyah harus dikenai tindak pidana lantaran kepercayaaannya dinilai bertentangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apa pemerintah berniat membubarkan Ahmadiyah, Kalla menolak berkomentar. "Kami masih mengikuti perkembanagn yang dihasilkan pakem," pungkasnya.
(ary/ana)










































