Pihak Kejati Riau tidak mau ambil risiko dalam perkara illegal logging. Agar para tersangkanya tidak bebas di pengadilan, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ilegal logging atas PT Tenaga Kampar yang disidik pihak Polda Riau.
"Kita tidak mau seperti kasus illegal logging dengan terdakwa Adelin yang bebas di pengadilan. Demi menjaga hal itu makanya kami kembali menolak berkas perkara PT Tenaga Kampar. Bila berkasnya tidak lengkap kami khawatir kasus ini nanti bernasib yang sama," kata Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu saat ditemui detikcom, Jumat (18/4/2008) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu sisi, lanjut Pasaribu, pihak Polda Riau hanya mengaku melelang barang bukti kayu sebanyak 3 ribu meter kubik dengan nilai Rp 1,4 miliar. Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak menyerahkan bukti penitipan uang hasil lelang tersebut.
"Berkas yang diberikan Polda Riau tidak menyertakan bukti surat penitipan uang di bank. Bukti surat penitipan itu perlu, sebab, dengan menyerahkan berkas perkara, dengan sendirinya penitipan uang hasil lelang itu nantinya atas nama kejaksaan. Tapi bagaimana kami mau menerima berkas, kalau bukti surat penitipan uang hasil lelang itu tidak mereka lampirkan," terang D Pasaribu.
Kejanggalan lain dalam berkas perkara PT Tenaga Kampar ini, lanjut Pasaribu, pihak Polda Riau hanya melelang 3.000 kubik kayu. Padahal dalam berkas perkara jumlahnya mencapai 12 ribu batang kayu dimana 7.000 kayu log, 5.000 jenis kayuolahan.
"Jelas inikan terjadi selisih yang cukup banyak. Kami kembali pertanyakan ke pihak Polda Riau kemana sisa barang bukti kayu lainnya. Makanya kami tidak dapat menerima berkas perkara illegal logging ini. Nanti dipaksakan dipengadilan, malah bisa bebas tersangkanya. Kami tidak mau dipersalahkan dalam masalah ini,β terang Darbin Pasaribu.
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi mengatakan, bahwa pengembalian berkas itu hanya salah paham saja. Jumlah kayu yang dilelang tidak sesuai dengan volume kayu dalam BAP, karena sisanya hilang saat barang bukti itu dititipkan kepada tersangka.
"Kami tidak tahu apakah kayu barang bukti itu hanyut, atau dipakai oleh tersangka. Tapi itu tanggungjawab para tersangka. Karena penitipan itu dilengkapi tanda serah terima," kata Sutjiptadi kepada wartawan usai solad jumat di Masjid Komplek Polda Riau, Jl Kartini Pekanbaru.
Kasus illegal logging ini sudah berjalan sejak Desember 2004 silam.Waktu itu, Polda Riau menangkap belasan ribu batang kayu hasil penjarahan hutan alam di Kabupaten Kampar Riau yang dilakukan PT Tenaga Kampar perusahaan milik anak salah satu anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan.
Atas penangkapan ini, berkas acara pemeriksaan pun sudah bolak balik dikembalikan pihak kejaksaan. Tercatat sudah 12 kali berkas dikembalikan karena tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat. (cha/djo)











































