"Kita ingin memenuhi prosedur sesuai perintah UU No 1 PNPS tahun 1965 bahwa terhadap suatu kegaiatan yang bertentangan dengan agama, ketentuannya 3 institusi itu harus membikin SKB. Sekarang sedang disusun. Kalau hari ini selesai yan diteken," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
Dia mengatakan, sesuai UU tersebut, penyelesaian masalah aliran Ahmadiyah memang harus dilakukan secara bertahap. Kini, SKB sudah dalam proses penyusunan oleh ketiga institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarmann juga menegaskan, pemerintah tidak bisa secara langsung memberi sanksi kepada aliran yang telah terdaftar di Depdagri sejak 1953 itu.
Mengenai permintaan Majelis Ulama Indosneia (MUI) agar mengadili pimpinan Ahmadiyah, Hendarman mengembalikan prosedur sesuai UU. Dia pun mempersilakan saja kalau memang ada permohonan tersebut dari MUI.
"Sekarang policy pemerintah menganut prosedur sesuai UU. Tapi kalau mau mengajukan permohonan ya silakan," ucap pria yang pernah juga menduduki kursi Jampidsus ini. (nvt/nrl)











































