"Apa sih susahnya nembak orang kalau persyaratannya lengkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).
Ritonga menjelaskan, hingga saat ini Kejagung masih menunggu salinan putusan MA terkait peninjauan kembali (PK) kedua yang dimohonkan Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara Amrozi cs. Salinan itu merupakan salah satu syarat untuk melakukan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebut permohonan PK kedua Amrozi telah dicabut oleh TPM. Hal itu karena Pengadilan Negeri Denpasar tidak mau menghadirkan Amrozi cs dalam persidangan. Amrozi juga menolak mengajukan grasi. (fiq/mly)











































