Klarifikasi ini disampaikannya bersama Menkum HAM Andi Matalatta usai mendampingi Kepala Negara menerima jajaran KPU, Jumat (18/4/2008), di Kantor Presiden, Jakarta.
"Itu nggak ada kaitannya sama sekali dengan Al Amin. Salah betul itu," ujar Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Andi Matalatta menambahkan, pernyataan SBY dua hari lalu itu lebih merujuk pada peran penting Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) dalam sosialisasikan produk hukum. Jangan sampai ada warga negara yang terlibat masalah hukum akibat tidak tahu peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Artinya itu kalau kita buat peraturan yang menimbukan kewajiban pada warga negara, tapi tidak disosialisasikan. Lalu orang karena tidak tahu jadi melanggar dan kita tangkap. Itu yang dimaksud dengan menjebak," tegas
Matalatta.
(lh/ana)











































