KPK Yakin Al Amin Ditahan Sesuai Aturan

KPK Yakin Al Amin Ditahan Sesuai Aturan

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 11:24 WIB
Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Al Amin Nur Nasution berencana mempraperadilankan KPK. Praperadilan ini terkait penahanan kliennya yang dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat. KPK pun siap meladeninya.

"Kita yakin, apa yang kita lakukan sesuai dengan hukum dan perundangan dan sudah melalui proses yang panjang," ujar humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/4/2008).Menurut Johan, pihaknya yakin telah menggunakan prosedur hukum yang tepat dalam melakukan penangkapan terhadap istri pedangdut Kristina tersebut. KPK siap meladeni keinginan pengacara Al Amin.

"Di negeri yang mengutamakan penegakan hukum, itu sah-sah saja. Kita sebagai penegak hukum siap-siap saja," ujar pria beruban ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menambahkan, belum ada rencana KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Al Amin. KPK Hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani, Jaksa Urip Tri Gunawan, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. (anw/fay)


Berita Terkait