Rabu, 16 April 2008 lalu KPK memeriksa anggota Komisi I DPR, Yusron Ihza Mahendra terkait pencairan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di ย Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
Pemanggilan tersebut sebagai upaya KPK untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dalam pencairan tersebut.
"KPK sejak jamannya Pak Ruki sudah menyelidiki transfer uang dari BNP Paribas ke Motor Bike. Jadi saat ini dalam rangka pengumpulan bahan," ujar Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
Dipanggilnya Yusron ke KPK, menurut Johan, terkait posisi Yusron saat itu yang membantu pencairan uang Tommy melalui kantor hukum yang ia miliki, yakni Ihza dan Ihza.
(anw/ana)











































