Rabu, 16 April 2008 lalu KPK memeriksa anggota Komisi I DPR, Yusron Ihza Mahendra terkait pencairan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di ย Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
Pemanggilan tersebut sebagai upaya KPK untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dalam pencairan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipanggilnya Yusron ke KPK, menurut Johan, terkait posisi Yusron saat itu yang membantu pencairan uang Tommy melalui kantor hukum yang ia miliki, yakni Ihza dan Ihza.
(anw/ana)











































