Demikian kata Menkum HAM, Andi Matalatta, sebelum mendampingi Presiden SBY menerima jajaran KPU di Kantor Presiden, Jl Medan Utara, Jakarta, Jumat (17/4/2008).
"Mereka mau kisruh terus atau tidak? Ya 5 parpol itu bisa saja tak ikut pemilu bila tidak memenuhi syarat," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima parpol yang punya kepengurusan ganda ada parpol baru dan baru. Mereka adalah PKB, Partai Republikku, PNI Marhaenisme, PKPI dan PPDI.
Terkait masalah lima parpol itu, Depkum HAM akan menyelesaikan masalah status hukum kepenguruan masing-masing parpol dalam satu bulan ke depan. Harapannya bisa tuntas sebelum sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2008.
"Itu akan kita pelajari apakah semua sesuai AD/ART partai. Kami masih ada waktu 1 bulan, dan 12 Mei itu adalah jadwal KPU. Kalau nanti mereka mendaftar dua-duanya dan KPU minta klarifikasi, kita tinggal melihat siapa yang terdaftar di Depkum HAM," imbuh Matalatta. (lh/ana)











































