Burhanuddin, Rusli & Oey Jadi Terdakwa Mei 2008

Kasus Aliran Dana BI ke DPR

Burhanuddin, Rusli & Oey Jadi Terdakwa Mei 2008

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 10:59 WIB
Jakarta - Kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke DPR, sejumlah mantan pejabat BI dan penegak hukum akan masuk ke penuntutan awal Mei 2008. 3 Tersangka yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (BA), Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (OHT) dan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak (RS) akan menjadi terdakwa.

"Awal Mei nanti (kasus) RS, OHT dan BA akan masuk penuntutan," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/4/2008).

Namun Johan belum bisa memastikan apakah ketiga orang itu masuk satu berkas. Johan juga belum tahu apakah akan ada tambahan tersangka baru menyusul penahanan dua anggota Komisi IX DPR 1999-2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini belum ada perkembangan. Masih kita tetapkan 5 tersangka dana BI yang Rp 100 miliar itu," kata Johan.

Urip & Artalyta

Kasus penyuapan ketua tim penyelidik kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, juga segera akan masuk ke penuntutan. Jaksa Urip dan orang yang diduga menyuap, Artalyta Suryani, menjadi terdakwa akhir April ini.

"Urip dan Artalyta akhir bulan ini akan masuk ke fase penuntutan," tandas Johan. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads