"Minggu depan drafnya jadi. Nanti 3 pejabat itu mempelajari, ya kira-kira itu (dua minggu)," ujar Wakil Ketua Bakorpakem Kejagung Wisnu Subroto kepada detikcom, Jumat (18/4/2008).
Wisnu menuturkan, SKB bertujuan untuk mengingatkan para pengikut Ahmadiyah agar tidak menyimpang dari ajaran pokok.
"SKB surat peringatan keras untuk tidak melakukan perbuatan. Misalnya Mirza Ghulam itu tidak boleh, kitab Tadzkirah tidak boleh dianggap kitab suci," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini.
Jika para pengikut Ahmadiyah tetap membandel dengan meminta dukungan masyarakat dan tetap menyebarluaskan aliran, lanjut Wisnu, pemerintah akan membubarkan aliran itu.
"Tapi kalau tobat ya sudah selesai. Ya nggak akan dibubarin. Asal tidak bertentangan dengan ajaran pokok seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama," tandas dia. (nik/fay)











































