"Depkum dan HAM akan memberikan dafar dan pengurusnya yang sah kepada KPU, mana yang punya badan dan tidak," jelas Andi Matalatta usai rapat koordinasi tentang Jamaah Ahmadiyah di Kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Tentang apakah ada parpol yang menyerahkan pengurus baru, Andi menjawab, pihaknya akan melihat mana yang sah, apakah yang terdaftar di Depkum dan HAM. Depkumdan HAMย juga berjanji secepatnya akan serahkan daftar parpol yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, bila di dalamย UU lama, parpol yang tidak lolos harus bergabung dengan partai lain. Artinya, badan hukumnya rontok, tapi UU baru menghidupkan lagi dan parpol yg membuat parpol cadangan.
(zal/gah)











































