"Tidak ada departemen/lembaga mana pun di Republik ini yang bisa lepas dari pemeriksaan BPK," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2008).
"Kita semua sepakat untuk mendukung BPK untuk menertibkan keuangan negara dan memeriksa dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ginandjar mengatakan penetapan jadwal pelaporan yang ketat itu bertujuan agar rakyat, melalui wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD, memperoleh informasi menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam satu semester sebelumnya. Laporan tahunan MA tahun 2007 sama sekali tidak memuat informasi tentang jumlah pungutan biaya perkara, penyimpanan, maupun penggunaannya.
"Ternyata pengelolaan keuangan di MA belum transparan dan akuntabel, sehingga good governance belum dapat diwujudkan di lembaga itu," tegasnya.
Penolakan MA diperiksa BPK, lanjutnya, merupakan tindakan inkonstitusional karena
tidak mau mematuhi Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 huruf h Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Herzeine Indische Regelment (HIR) Nomor 44 Tahun 941 (Undang-Undang Hukum Perdata) yang mendasari pemungutan biaya perkara tidak dapat menganulir kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Di negara-negara lain termasuk Indonesia zaman kolonial, biaya perkara diaudit badan
pemeriksa keuangan negara bersangkutan untuk diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyatnya.
"Penolakan MA untuk diperiksa BPK sekaligus melecehkan DPR dan DPD yang merupakan penerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK," pungkas Anwar.
(gah/gah)











































