Â
"Kita sudah memberikan peringatan, siapa yang melakukan akan terkena tindak pidana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Â
Dia juga mengimbau agar tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat terhadap massa Ahmadiyah.
Â
"Ini negara hukum," tambah Abubakar.
Â
Sedangkan terkait permintaan perlindungan dari Ahmadiyah, Abubakar berjanji memberikannya. "Setiap orang yang meminta perlindungan tentunya wajib bagi kita memberikan perlindungan," tandasnya. (ndr/gah)











































