KPK Berkibar, Antasari Cs Jangan Puas Dulu

KPK Berkibar, Antasari Cs Jangan Puas Dulu

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 20:25 WIB
Jakarta - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah berkibar. Politisi Senayan, jaksa, hingga Gubernur Bank Indonesia aktif ditahan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada KPK yang
digawangi Antasari Azhar tidak berpuas diri. Masih banyak PR yang harus dikerjakan KPK.

"Apa yang telah dicapai Antasari Cs sampai saat ini belumlah apa-apa jika dibandingkan dengan tumpukan kasus yang ada di KPK," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristianto dalam keterangan yang diperoleh detikcom, Jumat (18/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran YLBHI, jumlah kasus yang harus ditangani Antasari Cs saat menjabat sebanyak 68 kasus yang berada di tingkat penyelidikan, 29 kasus di tingkat penyidikan, dan 24 di tingkat penuntutan. Selain itu ada 441 pengaduan masyarakat yang harus ditelaah.

Dari unsur pengembalian uang negara, dengan anggaran sebesar Rp 247,66 miliar, KPK baru menyetor Rp 45,5 miliar. Padahal Ketua KPK Antasari Azhar pernah berkomentar bahwa pemberantasan korupsi berkorelasi dengan pengembalian aset negara.

"Maka dengan anggaran Rp 264,193 miliar, dituntut berbuat lebih banyak dalam hal pengembalian aset negara tersebut," ujarnya.

Dari segi penindakan, selama 4 bulan terakhir, KPK patut diacungi jempol dengan menahan 14 penyelenggara negara dari mantan pejabat hingga pejabat aktif. Yang perlu diingat, prestasi KPK periode Antasari itu, tak bisa dilepaskan dari landasan yang telah dibuat KPK periode sebelumnya.

"Artinya, apa yang dilakukan KPK saat ini merupakan kelanjutan dari kerja KPK sebelumnya. Praktis, tak banyak yang diinisiasi oleh Antasari cs selama empat bulan ini dalam hal penindakan," tuturnya.

Agus mencontohkan, dalam kasus suap yang melibatkan Al Amin, kasus ini merupakan buah kerja penguntitan yang dilakukan sejak Oktober 2007 atau jauh sebelum Antasari memegang tampuk pimpinan. Begitu juga dengan penangkapan Urip, yang telah dicium jauh sebelum KPK periode ini bekerja.

Pengusutan kasus BI, lanjut Agus, juga telah dilakukan sejak awal 2007. Begitu juga penyelidikan kasus korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran yang telah dilakukan sejak 2006.

Meski demikian, masih banyak mantan pejabat yang luput dari terjangan KPK. Misalnya KPK nyaris sedikit sekali menyentuh sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat seperti Aulia Pohan, deputi gubernur BI yang juga besan presiden.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, KPK seolah 'melepaskan' keterlibatan mantan Mendagri Hari Sabarno. Serta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Automatic Fingerprints Identification System (AFIS) yang diduga melibatkan mantan dan pejabat teras di Departemen Hukum dan HAM.

"Dan masih banyak lagi kasus lama yang belum disentuh KPK," jelasnya.

Untuk itu, YLBHI meminta KPK tidak cepat berpuas diri. Sebaliknya harus secara terfokus dan serius melakukan penindakan terhadap lumbung-lumbung korupsi terutama di BUMN dan lembaga peradilan.

"KPK harus lebih kencang mendorong terjadinya reformasi dengan melakukan serangkaian aksi konkret dalam pencegahan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi dan sektor-sektor pelayanan publik," pungkasnya.
(gah/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads