"Kalau pedofil itu kan terhadap anak di bawah umur, tapi ini kan pelaku melakukan pada orang dewasa," kata kuasa hukum Barnett, Bernard Tifaona, usai sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).
Dakwaan perbuatan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pun dinilai pihak Barnett terlalu berlebihan. "Memang ada yang sesuai yang dibacakan, tapi tidak seperti itu semua. Yang dibacakan jaksa itu berlebihan, seperti misalnya oral seks. Tindakanya tidak sejauh itu," kata Bernard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Barnett akan mengajukan 3 saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 21 April 2008. (nvt/ana)











































