Gugatan Uang Tommy Soeharto Dilayangkan Pekan Depan

Gugatan Uang Tommy Soeharto Dilayangkan Pekan Depan

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 17:50 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana menggugat PT Vista Bella Pratama (VBP) untuk membatalkan perjanjian jual beli aset Timor Putra Nasional antara PT PVB dengan Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Sudah disusun gugatannya. Mungkin dalam minggu ini atau secepatnyalah," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai Rakor Polhukam membahas Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).

Gugatan itu akan dipakai pemerintah untuk menyanggah bukti baru yang disampaikan pihak Tommy Soeharto di persidangan banding perkara pembekuan uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengadilan banding di Guernsey, London, Inggris memberikan kesempatan kepada pemerintah Indonesia untuk menyanggah informasi baru yang disampaikan pihak Tommy Soeharto dalam pembekuan uang di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Informasi itu berupa perdamaian antara Bulog dengan Tommy dalam perkara gugatan yang dilayangkan Bulog terhadap PT Goro Bhatara Sakti dan Tommy. (nik/ary)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini