Jagung: Amrozi Sudah Cabut PK II

Jagung: Amrozi Sudah Cabut PK II

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 17:27 WIB
Jakarta - Terpidana mati bom Bali Amrozi Cs mengaku tidak pernah mengajukan grasi. Meski demikian, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang kedua sudah dicabut Amrozi.

"Ini tinggal menunggu penetapan hakim bahwa yang bersangkutan telah mencabut permohonan PK-nya," kata Hendarman usai Rakor Polhukam membahas Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).

Menurutnya, dengan dicabutnya permohonan PK itu, berarti permohonan sudah terhapus dari register pengajuan PK. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sudah tidak ada grasi. Apalagi dia menolak grasi, PK juga tidak ada," ujar Hendarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika disinggung penetapan hakim seperti apa, Hendarman menyatakan, "Ya penetapan berarti surat dong. Penetapan hakim yang sudah mencabut gugatan PK-nya," pungkas dia.
(nik/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads