"Ini tinggal menunggu penetapan hakim bahwa yang bersangkutan telah mencabut permohonan PK-nya," kata Hendarman usai Rakor Polhukam membahas Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).
Menurutnya, dengan dicabutnya permohonan PK itu, berarti permohonan sudah terhapus dari register pengajuan PK. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap sudah tidak ada grasi. Apalagi dia menolak grasi, PK juga tidak ada," ujar Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nik/ary)











































