"Apakah akan ditindaklanjuti ke pasal penodaan agama itu bukan kewenangan kejaksaan. Yang menindaklanjuti adalah polisi. Kalau polisi sudah menidaklanjuti baru kejaksaan kasih petunjuk," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai Rakor Polhukam membahas Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).
Dijelaskan Hendarman, dengan adanya SKB maka para pengikut Ahmadiyah segera dilarang melakukan kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau SKB sudah keluar dan masih ada yang mengikuti ajaran Ahmadiyah apakah masuk dalam penodaan agama? "Ya udahlah dilihat dulu biar SKB kita tanda tangani dulu, jangan sedikit-sedikit ditanya. Kalau semuanya habis dong informasi saya," elak Hendarman. (nik/nrl)










































