Jaksa Agung Tunggu Aksi Kapolri Tindak Ahmadiyah

Jaksa Agung Tunggu Aksi Kapolri Tindak Ahmadiyah

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 17:07 WIB
Jakarta - Bakorpakem Kejagung telah memutuskan Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat. Penindakan terhadap jamaah Ahmadiyah yang membandel menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) keluar. Jika SKB keluar, Kejagung tidak langung menindak, tapi menunggu aksi Kapolri lebih dulu.

"Apakah akan ditindaklanjuti ke pasal penodaan agama itu bukan kewenangan kejaksaan. Yang menindaklanjuti adalah polisi. Kalau polisi sudah menidaklanjuti baru kejaksaan kasih petunjuk," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai Rakor Polhukam membahas Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).

Dijelaskan Hendarman, dengan adanya SKB maka para pengikut Ahmadiyah segera dilarang melakukan kegiatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan lagi menunggu SKB. SKB itu kan bertujuan agar pengikutnya jangan dulu melakukan kegiatan," kata dia.

Kalau SKB sudah keluar dan masih ada yang mengikuti ajaran Ahmadiyah apakah masuk dalam penodaan agama? "Ya udahlah dilihat dulu biar SKB kita tanda tangani dulu, jangan sedikit-sedikit ditanya. Kalau semuanya habis dong informasi saya," elak Hendarman. (nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait