"Kami minta ganti rugi, denda, dan hasil penyewaan Plaza Mutiara senilai total US$ 26 juta plus-plus," kata kuasa hukum Henry Leo, J Albab Setiawan, per telepon kepada wartawan, Kamis (17/4/2008).
Selain itu, kata dia, Henry Leo meminta agar akta perjanjian jual beli Plaza Mutiara dianggap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perlawanan hukum itu ketua majelis hakim Prasetyo menawarkan upaya mediasi kepada dua belah pihak. Prasetyo menunjuk Aswan Nurcahyo selaku hakim mediator. Proses mediasi akan digelar pada Jumat 18 April 2008 pukul 10.00 WIB.
PN Jaksel dalam putusannya telah membatalkan perjanjian jual beli antara Henry Leo dengan PT PBS. Henry Leo menilai putusan cacat hukum karena Plaza Mutiara yang ada di kawasan Kuningan adalah obyek sengketa yang disita Kejagung. (aan/nrl)











































