Henry Leo Minta Tan Kian Bayar US$ 26 Juta

Kasus Asabri

Henry Leo Minta Tan Kian Bayar US$ 26 Juta

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 16:09 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri, Henry Leo, mengajukan perlawanan hukum alias verzet terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan perjanjian jual beli Plaza Mutiara. Henry Leo meminta ganti rugi kepada PT Permata Birama Sakti milik konglomerat Tan Kian sebesar US$ 26 juta.

"Kami minta ganti rugi, denda, dan hasil penyewaan Plaza Mutiara senilai total US$ 26 juta plus-plus," kata kuasa hukum Henry Leo, J Albab Setiawan, per telepon kepada wartawan, Kamis (17/4/2008).

Selain itu, kata dia, Henry Leo meminta agar akta perjanjian jual beli Plaza Mutiara dianggap sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albab juga meminta agar majelis hakim menyatakan PT PBS melakukan wanprestasi dan menyatakan Plaza Mutiara yang menjadi obyek sengketa sebagai milik Henry Leo.

Dalam sidang perlawanan hukum itu ketua majelis hakim Prasetyo menawarkan upaya mediasi kepada dua belah pihak. Prasetyo menunjuk Aswan Nurcahyo selaku hakim mediator. Proses mediasi akan digelar pada Jumat 18 April 2008 pukul 10.00 WIB.

PN Jaksel dalam putusannya telah membatalkan perjanjian jual beli antara Henry Leo dengan PT PBS. Henry Leo menilai putusan cacat hukum karena Plaza Mutiara yang ada di kawasan Kuningan adalah obyek sengketa yang disita Kejagung. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads