"Kami mohon agar hakim menetapkan bahwa termohon ekstradisi Charles Alfred Barnett dapat diekstradisikan ke Australia," kata JPU Sigid J Pribadi dalam sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Syafrullah Sumar tersebut, Barnett yang menjadi tahanan Polda Metro Jaya mengenakan kemeja krem dan dasi bermotif kotak-kotak hijau muda. Pria berkacamata minus itu didampingi 2 pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigid, pedofilia yang dilakukan Barnett dilakukan pada 1979 hingga 1983, lantas dilakukan lagi pada 1994 di Australia. Kejahatan yang dilakukannya itu belum diadili di negaranya.
Jika dihitung dari masa daluwarsa yang berlaku di Indonesia, maka kejahatan yang dilakukan Barnett memang telah daluwarsa. Namun JPU berpegang pada penetapan South Australian Magisterate's Court pada 27 Juni 1997.
"Dengan demikian masa daluwarsa dimulai kembali hari berikutnya sampai dengan tanggal 28 Juni 2009," lanjut Sigid.
Barnett yang mulai tinggal di Indonesia pada 1996 berprofesi sebagai direktur sebuah lembaga pendidikan bahasa Inggris di Tebet, Jakarta Selatan. Pria itu juga mempunyai bisnis konveksi.
Barnett ditangkap National Central Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri pada 20 Februari 2008 di rumahnya, Jl Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok, Jabar.
(nvt/nrl)











































