"Harus mundur pada akhir Mei 2008. Sebab saat itu kami telah menetapkan calon gubernur Sumsel. Penetapan ini setelah kami menerima surat persetujuan mundur dari Presiden melalui Mendagri," kata anggota KPU Sumsel Ardiyan Saptawan, kepada detikcom, melalui telepon, Kamis (17/04/2008).
"Jika bakal calon saat akhir Mei 2008 tidak dapat memberikan surat persetujuan dari Presiden, ya, gugur secara administratif. Aturan tidak dapat diperlunak dengan memberikan waktu penambahan mundur," jelas Ardiyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pamit secara formal kepada masyarakat," kata Eddy di hadapan sekitar 1.000 massa yang menghadiri peresmian pusat pelayanan kesehatan di Desa Margabakti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Eddy diusung Partai Golkar untuk menjadi bakal calon posisi wakil gubernur dari Alex Noerdin, yang kini menjabat bupati Musi Banyuasin. (tw/djo)











































