Pendukung Tak Bisa Nyoblos, Tri-Ben akan Gugat KPUD Sumut

Pendukung Tak Bisa Nyoblos, Tri-Ben akan Gugat KPUD Sumut

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 15:40 WIB
Medan - Pilkada Sumut sepertinya bakal menuai masalah. Banyaknya pendukung yang tidak bisa memberikan suara membuat pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu (Tri-Ben) berencana mengajukan proses hukum. Sebanyak 20 pengacara pun disiapkan.

Calon Wakil Gubernur Benny Pasaribu menyatakan, gugatan akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut. Sementara mengenai waktu pengajuan gugatan masih belum ditentukan.
 
"Warga yang tidak bisa memilih ini terbagi dalam dua kelompok, yakni warga yang tidak mempunyai kartu pemilih dan tidak terdaftar. Laporan inilah yang saya terima dari pendukung Tri-Ben," kata Benny Pasaribu kepada wartawan di Kantor KPUD Sumut, Jl. Perintis Kemerdekan, Medan, Kamis (17/4/2008).
 
Benny menyatakan, warga yang tidak mendapat kartu pemilih itu sebagian besar terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Memang, kata Benny, KPUD Sumut telah memutuskan bagi warga yang tidak dapat kartu pemilih dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan KTP asal terdaftar dalam DPT.
 
"Masalahnya, di TPS mana mereka memilih. Bayangkan saja, berapa banyak TPS dalam satu kelurahan? Untuk mencari TPS saja sudah memakan waktu," katanya.

Sedangkan warga yang tidak terdaftar, tambah Benny, adalah mereka yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah tersebut dan ikut dalam Pemilu 2004.
 
Fakta hukum lain yang tengah dikumpulkan adalah praktik money politics di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
 
"Ada temuan warga di salah satu wilayah kelurahan itu dibagikan kain sarung dan uang Rp 10 ribu. Itu dibagikan pada malam sebelum hari pemilihan," katanya.
(rul/djo)


Berita Terkait