"Sudah saya bilangin untuk tidak keluar. Tapi pukul 04.00 sore, dia pergi melihat apa yang terjadi. Sejak saat itu, anak saya hilang," curhat Ruminah (43), ibu dari Gunawan, di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Warga Cipinang, Jakarta Timur, itu menuturkan, hingga saat ini, anaknya belum juga ditemukan. Hanya saja, beberapa hari setelah kerusuhan, baju yang dipakai Gunawan ditemukan di RSCM. Tapi hanya baju, tidak ada sosoknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruminah mengatakan, berbagai usaha telah dilakukannya sejak 10 tahun lalu untuk mencari si buah hati. Bersama dengan keluarga korban pelanggaran HAM lainnya, dia mendatangi Komnas HAM, Kejagung, DPR, hingga mengadu ke Presiden SBY.
"Namun pemerintah seolah tidak berpihak kepada korban. Saat bertemu Presiden katanya akan membantu mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang ada di Kejaksaan. Namun hingga kini belum ada kabarnya. Malahan berkas yang diselidiki di Kejagung dikembalikan kepada Komnas HAM," tutur perempuan yang rambutnya mulai beruban itu.
Ruminah menyayangkan polemik yang terjadi antara Komnas HAM dan Kejagung terkait pengembalian berkas itu. Dia menilai Kejagung terlalu meremehkan dengan adanya permintaan agar Komnas HAM melengkapi berkas tersebut.
Apalagi kabar yang beredar, berkas itu tidak diserahkan kepada penyidik Komnas HAM melainkan kepada satpam. Sedangkan di sisi lain, Komnas HAM juga tidak berupaya untuk mempertanyakan hal itu.
"Komnas HAM dan Kejaksaan Agung seharusnya bersatu untuk menyelesaikan kasus HAM. Kalau tidak keluarga korban akan terus menuntut," ancam Ruminah.
Ruminah bersama puluhan keluarga korban yang terhimpun dalam Jaringan Solidaritas Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM menyampaikan surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Surat itu berisikan kekecewaan mereka atas pengembalian 4 berkas penyelidikan kasus HAM di masa lalu yakni Trisakti, Semanggi I dan II (TSS), kerusuhan Mei 1998, penculikan aktivis 1997/1998, dan Wasior Wamena.
Pengembalian berkas itu telah melukai harapan mereka di tengah munculnya inisiatif dan komitmen politik dari berbagai institusi negara bagi proses penegakan HAM.
Selain menyampaikan surat, massa juga menggelar aksi di depan pintu gerbang Kejagung. Mereka kompak berpayung hitam yang diberi tulisan tuntutan mereka, antara lain agar pemerintah menuntaskan kasus Tanjung Priok 12 September 1984, pembunuhan Munir 7 September 2004, dan tragedi 1965/1966.
Mereka juga memajang foto para korban pelanggaran HAM di atas kertas panjang berukuran 1 x 3 meter.
Meski tahun demi tahun berlalu, mereka tetap menyimpan asa agar kasus pelanggaran HAM yang dialami keluarga atau pun dirinya sendiri segera dituntaskan. Semoga.
(nvt/nrl)











































