Kesediaan Depkum HAM memverifikasi parpol ganda tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Menkum HAM Andi Matalatta di Depkum HAM.
"Untuk menentukan parpol mana yang sah atau tidak kita minta bantuan Menkum HAM (Andi Matalatta) yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian. Alhamdulillah, Pak Menteri dan Direktur Tata Negara Depkum HAM (Aidir Amin Daud), siap untuk melakukan penelitian yang mendalam," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, lanjut Hafiz, Depkum HAM akan mengumumkan parpol-parpol yang sah. Jadi, KPU nantinya hanya akan menerima parpol yang sah.
"Kita minta pada semua pengurus parpol, yang ingin ikut menjadi peserta pemilu, harus menyiapkan perangkatnya, dan harus segera diserahkan ke KPU tanggal 12 Mei 2008," kata Hafiz.
Hafiz juga mengatakan akan mengadakan sosialisasi bagi para parpol di kantor KPU 19 April 2008. Kalau memang ada pergantian pengurus, imbuh dia, harus segera dilaporkan ke Depkum HAM.
"Dan minta tanda pengesahannya, lalu diserahkan ke KPU. Depkum HAM juga sudah berjanji akan mengirimkan semua parpol yang sudah berbadan hukum," kata Hafiz.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan penelitian terhadap parpol yang memiliki pengurus ganda.
"Termasuk PKB yang sudah menyerahkan perubahan kepengurusan. Depkum HAM akan meneliti AD/ART dan apa masalah internal di partai itu," ujar Aidir di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (nwk/nrl)










































