Koko ditangkap di rumah kontrakan, Gang Musola, Kedaung, Pamulang, Tangerang, pada Kamis (17/4/2008) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Koko berawal tertangkapnya pemakai ganja Firdaus (20). Tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Bambu Apus, Pamulang, ini dibekuk pada 13 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Pamulang AKP Sudaryo mengatakan, Koko merupakan target operasi sejak pertengahan tahun 2007.
"Pada saat penangkapan Koko tidak melawan sekali," kata Sudaryo.
Menurut dia, Koko merupakan jaringan Aceh. "Dia mendapatkan barang itu dari bandar Aceh. Tetapi ketika kami akan melacak bandarnya itu selalu buntu karena antara pengedar dan bandar tidak pernah ketemu," papar dia.
Koko akan dikenai UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun pejara. (aan/nrl)











































