"Saya baru dengar itu. Kami akan mengecek kebenarannya. Secepatnya kami akan konsultasikan ini ke ketua umum dan pengurus DPP lainnya," kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
AZA dan HY sejak 10 April ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI. Keduanya dikenakan pasal tentang penyuapan. AZA saat ini menjabat sebagai Wagub Jambi dari Golkar, sedangkan HY duduk di Komisi XI DPR dari FPG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan penuh KPK. Kami menghormati keputusan apa pun dari KPK. Tapi yang dilakukan KPK harus on the right track. Tapi kalau ada aparat KPK yang memainkan kasus ini, akan terjadi arus balik nanti," ujarnya.
Saat ditanya apa Golkar akan memberikan bantuan hukum, menurut Priyo, partai akan menyediakannya jika mereka memintanya. Partai pun menghormati jika keduanya juga sudah menunjuk pengacara.
"Kalau minta bantuan, kita sediakan. Tapi kan mereka sudah menunjuk pengacara," pungkasnya.
(ary/fay)











































