"Sampai saat ini pemerintah Republik Indonesia tidak melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia," kata Jubir Ahmadiyah Zafrullah Ahmad Pontoh dalam rilis kepada detikcom, Kamis (17/4/2008).
Menurut Zafrullah, rekomendasi Bakor Pakem harus melalui sejumlah proses sebelum mencapai keputusan final. Ahmadiyah meminta masyarakat tidak berbuat anarkis kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zafrullah menegaskan Ahmadiyah adalah sebuah organisasi resmi berbadan hukum dan bukan organisasi terlarang. Para jamaah Ahmadiyah diminta tetap berdoa dan tidak terpengaruh pemberitaan media.
"Jangan terpengaruh oleh berita-berita tidak resmi yang datang bukan dari pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia," pungkasnya. (fay/ana)











































