Para pengunjukrasa yang mengatasnamakan Kompak (Komite Pembela Antar Karyawan) para pengunjukrasa itu menuntut kenaikan gaji sesegera mungkin dan perbaikan sistem pengadaan kesehatan. Mereka juga menuntut adanya kaji ulang reorganisasi rekrutmen dan karir khususnya di lingkungan operator. Termasuk juga yang dituntut transparansi kebijakan.
Sementara itu para pensiunan menuntut kenaikan uang pensiun dan perbaikan upaya kesehatan bagi mereka.
Β
"Bila tuntutan kami tidak direspon sesuai Undang-undang No 13 tahun 2003 Bab XI Pasal 143 ayat I dan Kepmen 232/men/2003, kami berhak untuk mogok kerja," kata Edi Tabrani, Koordinator Kompak kepada pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































