Hamka Yandhu & Antony Zeidra Diduga Terima Dana BI

Hamka Yandhu & Antony Zeidra Diduga Terima Dana BI

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 13:12 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Hamka Yandhu dan Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008. Keduanya diduga turut menikmati sebagian dari dana BI Rp 100 miliar yang disidik KPK.

"Sebelumnya ada 3 tersangka aliran dana BI yang juga diterima oleh yang bersangkutan (Hamka dan Antony), lalu saat ini KPK menetapkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/4/2008).

3 Tersangka yang sudah ditahan KPK sebelumnya adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Ketiganya diduga bertanggungjawab atas aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke DPR dan untuk 'bantuan hukum' bagi para mantan pejabat BI sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya KPK sudah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," imbuh Johan menerangkan posisi Hamka dan Antony yang dulu sama-sama anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.

Pasal apa yang dikenakan pada 2 orang itu? "Nanti saja pasalnya," kata Johan. (aba/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads