"Sebelumnya ada 3 tersangka aliran dana BI yang juga diterima oleh yang bersangkutan (Hamka dan Antony), lalu saat ini KPK menetapkan yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/4/2008).
3 Tersangka yang sudah ditahan KPK sebelumnya adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Ketiganya diduga bertanggungjawab atas aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke DPR dan untuk 'bantuan hukum' bagi para mantan pejabat BI sebelumnya.
"Artinya KPK sudah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," imbuh Johan menerangkan posisi Hamka dan Antony yang dulu sama-sama anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.
Pasal apa yang dikenakan pada 2 orang itu? "Nanti saja pasalnya," kata Johan. (aba/fay)











































