"Pasal yang dikenakan KPK pasal 5 tentang penyuapan," kata kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (17/4/2008).
Dalam pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur seseorang yang menerima atau memberikan sesuatu dari dan ke penyelenggara negara diancam hukuman maksimal 5 tahun dengan dengan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Maqdir menjelaskan, status tersangka ini sudah dijatuhkan KPK sejak 10 April 2008. "Penetapan itu dijatuhkan setelah diperiksa sejak Januari," jelasnya.
Dalam kasus aliran dana BI ini, Antony dan Hamka Yandhu diduga sebagai telah menerima uang Rp 31,5 miliar dari mantan Kepala Biro Pengawasan BI Rusli Simanjuntak. Uang itu diserahkan dalam rangka pembahasan amandemen UU BI.
Saat ini Antony menjabat Wakil Gubernur Jambi, sedangkan Hamka menjadi anggota DPR Komisi XI. (ary/nrl)











































