Kejagung dan Mabes Polri Ngumpet Bahas StAR

Kejagung dan Mabes Polri Ngumpet Bahas StAR

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 11:28 WIB
Jakarta - Kejagung dan Mabes Polri mulai membahas tindak lanjut keikutsertaan program pengembalian aset koruptor atau stolen asset decovery innisiatif (StAR) dari PBB dan Bank Dunia. Pembahasan dilakukan di tempat tersembunyi. Ssstt!

"Pokoknya (dibahas) di suatu tempat di luar kota Jakarta dan tempatnya tersembunyi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai membuka sosialisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik kepada para jaksa di Kejagung.

Menurut Hendarman, dalam pembahasan itu pihak lain yang terlibat yakni Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasusnya apa saja yang mau dibawa ke StAR? "Ya nanti lah baru dibahas," kata mantan Jampidsus.

Pada Jumat 11 April 2008 Hendarman mengatakan, 6 kasus akan dibawa ke StAR. Rinciannya, 4 kasus BLBI, 1 kasus illegal Logging, dan 1 kasus kejahatan perbankan. (nik/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads