Penetapan sebagai tersangka Antony diungkapkan oleh pengacaranya, Maqdir Ismail. Wakil Gubernur Jambi ini baru beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah dapat panggilan beberapa waktu lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Maqdir di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," kata Maqdir.
Antony tiba di Kantor KPK sejak pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dengan kemeja putih.
Selain Antony, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Hamka Yandhu yang dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 09.55 WIB, hanya pengacara Hamka Yandhu, Humprey Djemat, yang sudah hadir di KPK. Humprey mengaku belum tahu apakah kliennya akan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. (anw/ana)










































