"Antar pejabat harus punya kemampuan berkomunikasi, baik formal maupun informal. Tapi kalau nggak bisa juga, bisa juga menggunakan pendekatan resmi," ujar Ketua MK Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (16/4/2008).
Penyelesaian resmi itu salah satunya melalui jalur out of court settlement (penyelesaian di luar pengadilan) dengan membuat dan mengesahkan PP. Presiden dalam membuat PP, boleh mendengar usulan, baik dari MA maupun BPK, namun tetap saja keputusan di tangan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
masukan. Tetapi masukan itu tidak mengikat presiden," tegas Jimly.
Presiden sebagai kepala negara, harus mengutamakan tujuan akhir, yaitu tujuan negara.
"Putuskan saja mana yang menurut presiden itu menyelesaikan masalah. Ini demi menengahi konflik kepentingan. Asal presiden yakin kalau itu adil. Putusan MK juga suka dimarahi orang," tegas Jimly. (nwk/mly)










































