Soal BPK vs MA, Presiden Jangan Takut Diprotes Sahkan PP

Soal BPK vs MA, Presiden Jangan Takut Diprotes Sahkan PP

- detikNews
Kamis, 17 Apr 2008 00:26 WIB
Jakarta - Ribut-ribut antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang biaya perkara, disarankan menyelesaikan lewat peraturan pemerintah (PP). Presiden yang mengesahkan PP jangan takut diprotes kedua lembaga negara, asal adil.

"Antar pejabat harus punya kemampuan berkomunikasi, baik formal maupun informal. Tapi kalau nggak bisa juga, bisa juga menggunakan pendekatan resmi," ujar Ketua MK Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (16/4/2008).

Penyelesaian resmi itu salah satunya melalui jalur out of court settlement (penyelesaian di luar pengadilan) dengan membuat dan mengesahkan PP. Presiden dalam membuat PP, boleh mendengar usulan, baik dari MA maupun BPK, namun tetap saja keputusan di tangan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP itu kewenangan presiden, isinya boleh dengar kiri kanan, itu kan
masukan. Tetapi masukan itu tidak mengikat presiden," tegas Jimly.

Presiden sebagai kepala negara, harus mengutamakan tujuan akhir, yaitu tujuan negara.

"Putuskan saja mana yang menurut presiden itu menyelesaikan masalah. Ini demi menengahi konflik kepentingan. Asal presiden yakin kalau itu adil. Putusan MK juga suka dimarahi orang," tegas Jimly. (nwk/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini