Keterwakilan wanita sebagai konstitusi, menurutnya perlu untuk mengikuti aspirasi masyarakat yang menghendaki setiap lembaga publik terdapat keterwakilan wanita.
"Di legislatif sudah ada 30 persen, di eksekutif juga ada, menteri wanita, gubernur wanita, bahkan bupati wanita," kata Jimly.
Sedangkan di dunia, lanjutnya, bahkan sudah ada ketua MK wanita, seperti di Turki, Kroasia. Cuma MK Indonesia belum memiliki hakim wanita.
"Di konstitusi (MK) seharusnya juga ada. Jadi kita tidak malu ketinggalan jaman," pungkas Jimly.
(nwk/mly)











































